Jalan Alternatif Syariat Islam

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Imdadun Rahmat

Abstract

Akhir-akhir ini, isu formalisasi syariat Islam muncul kembali dan menjadi wacana penting baik pada ranah intelektual maupun politik. Isu ini dipicu oleh usulan FPPP dan FPBB untuk men- cantumkan "tujuh kata" dari Piagam Jakarta dalam aman- demen UUD 45 tepatnya pada pasal 29. Meskipun tuntutan ini mentok di tingkat pusat, namun di beberapa daerah arusnya terus mengalir. Aceh, misalnya, berdasarkan UU NAD, daerah Serambi Mekah ini telah secara resmi menerapkan sebagian syariat Islam khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah mahdlah dan pemberantasan kemaksiatan. Bahkan untuk menjamin pelaksanaannya telah dilakukan perekrutan polisi syariat. Proses ke arah yang sama juga ber- gulir di Sulawesi Selatan, dan beberapa kabupaten di Jawa Barat seperti Tasik- malaya, Garut dan Cianjur. Tetapi, arus ini masih berupa adanya tuntutan formalisasi syariat Islam yang disam- paikan berbagai forum atau komite.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Rahmat, I. (2024). Jalan Alternatif Syariat Islam. Tashwirul Afkar, 12(1), 2-5. Retrieved from https://tashwirulafkar.or.id/index.php/afkar/article/view/418


Section
Articles