Perda Syariat: Proyek Syariatisasi yang Sedang Berlangsung
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Di zaman awal Islam-semenjak Nabi Muhammad hingga Turki Utsmani-, syariat Islam diterapkan di masyarakat (mulzimun bi najsih) tanpa perlu melalui Formalisasi. Syariat Islam diberlakukan tanpa bantuan dari negara, semuanya berjalan secara alamiah yang dipusatkan pada pengadilan. Setiap persoalan hukum yang terjadi di masyarakat selalu diselesaikan oleh seorang qadli dengan merujuk langsung pada Al-Qur'an dan Sunnah. Posisi qadli sangat penting dalam setiap penyelesaian hukum yang terjadi di masyarakat. Nabi Muhammad Saw, Khulafaurrasyidin, dan sejumlah sahabat adalah para qadli yang menyelesaikan sengketa di masyarakat.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
How to Cite
Zada, K. . (2024). Perda Syariat: Proyek Syariatisasi yang Sedang Berlangsung. Tashwirul Afkar, 20(1), 8-20. Retrieved from https://tashwirulafkar.or.id/index.php/afkar/article/view/271
Section
Articles

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.