Perda Syariat dalam Bingkai Negara Bangsa
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Terbukanya kran demokrasi di era reformasi ini memunculkan geliat kebangkitan umat Islam untuk menyuarakan aspirasi Islam, terutama soal pemberlakuan syariat Islam. Tampaknya, formalisasi syariat Islam merupakan suatu harga mati. Itu sebabnya, setelah gagal memasukkan Piagam Jakarta dalam proses amandemen Undang-undang Dasar 1945, beberapa kelompok Islam mengambil jalan lain, yakni berkolaborasi dengan lembaga legislatif dan eksekutif di daerah untuk menerbitkan Peraturan Daerah yang bernuansa syariat Islam. Hasilnya cukup meyakinkan, sejumlah daerah telah menerbitkan Perda Syariat Islam, seperti Cianjur, Tasikmalaya, Indramayu (Jawa Barat), Serang, Pandeglang (Banten), Bulukumba, Bone, Maros, Gorontalo, Enrekang, Gowa (Sulawesi Selatan), Padang, Kota Padang (Sumatera Barat), Banjarmasin, Kota Banjarmasain (Kali- mantan Selatan), Nanggroe Aceh Darus- salam (NAD), Lombok Timur, Mataram (Nusa Tenggara Barat), Pamekasan, Jember (Jawa Timur), Jogjakarta, (DIY) dan Jepara (Jawa Tengah).
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.