Pertautan Wacana Civil Society dengan Konsep "Ummah"

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Asrori S Karni

Abstract

Asumsi dasar tulisan ini bukanlah apologi, bahwa konsep modern civil society telah ada dalam Islam, tetapi sebuah kesadaran paradigmatik bahwa sebagai wacana, civil society bersifat dinamis, menerima berbagai alternatif gagasan, dan terbuka terhadap berbagai peluang sintesis. Gagasan alternatif yang dihubungkan dengan konsep civil society dalam tulisan ini adalah konsep ummah - sebuah konsep politik dalam Islam. Elaborasi konsep ummah dalam tulisan ini difokuskan pada referensi normatif yang terdapat dalam al-Qur'an dan implementasi praktiknya dalam negara Madinah. Karena al-Qur'an merupakan sumber paling otoritatif untuk memahami Islam dalam doktrin, sementara praksis negara Madinah menjadi preseden paling sah untuk memahami Islam dalam konteks sejarah.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Karni, A. S. (2024). Pertautan Wacana Civil Society dengan Konsep "Ummah". Tashwirul Afkar, 7(1), 34–58. Retrieved from https://tashwirulafkar.or.id/index.php/afkar/article/view/529


Section
Articles