Fiqih dan Lokalitas dalam Perspektif Multikulturalisme

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Zuhri Humaidi

Abstract

Relasi fiqih dan lokalitas sebetulnya bukanlah persoalan baru. Problem ini telah muncul di masa awal Islam dan tampak mengemuka ketika Islam memperluas wilayah demografisnya ke daerah-daerah yang memiliki tradisi dan khazanah kultural berbeda. Fiqih mau tidak mau berdialektika dengan kekayaan kultural yang dimiliki penafsir dan penganutnya. Universalitas nilai-nilai fiqih dihadapkan pada partikularitas budaya yang beragam seluas negeri-negeri yang masuk dalam teritorial kekuasaan Islam. Kenyataan tersebut memunculkan persoalan di mana wilayah fiqih yang dzanni (bisa dijadikan lahan ijtihad sesuai dengan situasi dan kenyataan historisnya), serta manakah bagian yang qath'i (tidak boleh berubah karena berisi nilai-nilai pokok). Muncullah beragam tafsir dan literatur yang mengkaji masalah itu, yang akhirnya memberikan sumbangsih tersen- diri bagi dinamika keilmuan dalam Islam.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Humaidi, Z. (2024). Fiqih dan Lokalitas dalam Perspektif Multikulturalisme. Tashwirul Afkar, 26(1), 111-126. Retrieved from https://tashwirulafkar.or.id/index.php/afkar/article/view/454


Section
Articles