Rekonsiliasi Akar Rumput untuk Demokrasi dan HAM
##plugins.themes.bootstrap3.article.main##
Abstract
Pada umumnya ada dua tipe korban politik di Indonesia. Pertama, korban politik dengan korban masyarakat sipil, yang menempatkan negara sebagai pelaku tunggal. Corak konfliknya vertikal, seperti kasus DI/TII, Tanjung Priok, Warsidi Lampung, Haur Koneng, dan sebagainya. Kedua, korban politik dengan korban masyarakat sipil, yang menempatkan negara dan masyarakat sipil yang lain sebagai pelaku. Corak konfliknya vertikal sekaligus horizontal, seperti kasus pembu- nuhan atas orang-orang yang dituduh sebagai anggota PKI tahun 1965-1970. Tipe penyelasaian konflik kedua ini tidak cukup melalui peradilan HAM. Karena di dalamnya melibatkan masyarakat sipil sebagai pelaku, diperlukan rekonsiliasi di kalangan masyarakat sipil yang terlibat dalam konflik itu. Dalam realitas politik Indonesia saat ini, terdapat tuntutan yang sangat kuat di kalangan masyarakat "korban" politik dari rezim masa lalu, untuk memperoleh hak- hak politik dan sipilnya. Kata "korban" di sini perlu diberi tekanan, karena pada kenyataannya banyak sekali korban politik di Indonesia, dengan latar belakang kasus dan rentang waktu yang berbeda.
Tuntutan-tuntutan yang dikemukakan oleh kelompok-kelompok korban yang berbeda, saat ini masih berserak- serak, belum tampak sebagai satu usaha untuk rekonsiliasi nasional yang menyeluruh. Apalagi di dalam sebagian masyarakat sendiri, terdapat perbedaan persepsi yang sangat jauh mengenai kesalahan masa lalu dengan pihak-pihak yang dianggap "pelaku". Belum ditemukan jalan tengah yang bisa diterima oleh kedua pihak yang sesungguhnya sama-sama korban itu. Karena itulah dirasakan perlu untuk dirintis bersama-sama, untuk menatap masa depan yang lebih baik.
##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.