Membincang Fiqh al-Mar'ah a'la Syahrur

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

M Khoirul Muqtafa

Abstract

Masa depan perempuan dalam berbagai kondisi memang masih seringkali memprihatinkan. Posisinya seringkali berada dalam ambivalensi dan ambiguitas. Apalagi realitas demikian ditopang oleh budaya patriarkhal serta dilegitimasi oleh tradisi, adat, bahkan agama. Agama dalam masyarakat religius (Arkoun dan al-Jabiri sering menyebutnya ‘masyarakat pra-kapitalis’) acapkali menjadi kekuatan besar yang membentuk sejarah atau kebudayaan manusia. Tak heran kalau agama atau doktrin-doktrin keagamaan yang meliputi pikiran-pikiran para penafsir agama, di samping kekuasaan politik negara dan ideologi-ideologi dominan yang hegemonik, kemudian dianggap sebagai pihak yang turut serta menghegemoni dan melanggengkan realitas tersebut. Hal ini di karenakan dalam agama terdapat teks-teks agama yang memberikan legitimasi dan justifikasi atas persoalan-persoalan tersebut.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Muqtafa, M. K. . (2024). Membincang Fiqh al-Mar’ah a’la Syahrur. Tashwirul Afkar, 14(1), 191-198. Retrieved from https://tashwirulafkar.or.id/index.php/afkar/article/view/386


Section
Articles