Kajian Ushul Fiqih di Pesantren Tradisional: Studi Kasus di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Abdul Mughits

Abstract

Ushul Fiqih (selanjutnya sering disebut ushul), sebagai- mana dikatakan Imran Ahsan Khan Nyazee, adalah "ratunya cabang ilmu pengatahuan Islam" (the queen of Islamic sciences). Urgensi disiplin ilmu ini terletak pada posisinya sebagai prasyarat kegiatan ijtihad guna menjawab berbagai persoalan hukum yang muncul. Sedangkan hukum Islam adalah cabang keilmuan Islam yang paling dinamis dan selalu aktual dalam kehidupan manusia. Meskipun ilmu ushul ini lahir di tengah ramainya pertumbuhan dan dinamika cabang-cabang ilmu Islam lainnya, tetapi eksistensinya telah memosisikan hukum Islam sebagai disiplin ilmu yang sangat ter- hormat. Bahkan, keahlian da- lam ilmu ushul ini juga menis- cayakan keahlian di bidang ilmu-ilmu lainnya, seperti 'ulon al-tafsir dan 'ulum al-hadis. Dalam sejarahnya, ilmu ushul ini mengalami berbagai ragam pertum- buhan, penyaringan, modifikasi, dan penerapannya oleh para ulama mulai abad klasik hingga saat ini.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Mughits, A. (2024). Kajian Ushul Fiqih di Pesantren Tradisional: Studi Kasus di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso. Tashwirul Afkar, 18(1), 124-142. Retrieved from https://tashwirulafkar.or.id/index.php/afkar/article/view/323


Section
Articles