Pro Kontra Formalisasi Syariat Islam

##plugins.themes.bootstrap3.article.main##

Ulya Fikriyati

Abstract

Upaya menghadirkan pesan Islam secara total (kâffah) oleh sebagian pemeluknya, salah satunya di- tunjukkan dengan upaya melakukan formalisasi syariat Islam. Kalangan yang berhasrat memformalkan syariat Islam mendasarkan argumentasinya pada alasan moral. Bahwa formalisasi syariat meru- pakan obat mujarab menuntaskan beragam kebejatan moral yang mendera umat Islam. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang yang diambil sepenuhnya dari syariat Islam merupakan keniscayaan. Mereka menegaskan bahwa "Islamisasi struktural" dengan memanfaatkan otoritas politik untuk mendesakkan kepentingan agama tertentu menjadi keharusan, bahkan kewajiban agama yang akan berdosa jika ditolaknya. Menolaknya dianggap sebagai penolakan terhadap sakralitas syariat yang ilahiah (divine or- der) sekaligus pembangkangan terhadap Allah Swt sebagai "perumus" syariat.

##plugins.themes.bootstrap3.article.details##

How to Cite
Fikriyati, U. (2024). Pro Kontra Formalisasi Syariat Islam. Tashwirul Afkar, 20(1), 137-141. Retrieved from https://tashwirulafkar.or.id/index.php/afkar/article/view/286


Section
Articles